Kamis, 14 November 2019

State Of The Art Ilmu Pemerintahan


 STATE OF THE ART DARI ILMU PEMERINTAHAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik dan Pemerintahan
Dosen pengampu : Hanantyo Sri Nugroho, S.IP,M.A.






Disusun Oleh :
Aprilia Anisa Putri
19.94.0121


Program Studi Ilmu Pemerintahan
UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
TAHUN 2019






BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Seni merupakan suatu wadah atau media untuk mengekspresikan diri yang kemudian akan menghasilkan suatu karya dimana karya tersebut memiliki nilai lebih. Menurut George R. Terry (1964) Art is personal creative power plus skill in performance. Maksudnya seni adalah kekuatan pribadi seseorang yang kreatif, ditambah dengan keahlian yang bersangkutan dalam menampilkan tugas pekerjaannya. Jadi, seni merupakan kemampuan dan kemahiran seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki bersangkutan dalam tugas dan fungsinya sebagai seniman.  Seni juga dapat diartikan sebagai suatu proses, dalam hal ini seni berkaitan dengan ilmu pemerintahan yang artinya suatu proses dalam diri seorang birokrat pemerintahan atau pejabat pemerintah dalam membuat sebuah reputasi melalui keahliannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa suatu ilmu pemerintahan tidak bisa lepas dari  seni dan merupakan bagian dari sebuah seni itu sendiri.
Oleh karena itu penulis membuat karya tulis ini dengan tujuan memberikan gambaran tentang apa itu seni dan hubungannya antara seni dalam ilmu pemerintahan atau state of the art dari ilmu pemerintahan.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apakah pengertian dari seni ?
b.      Apa yang dimaksud dengan ilmu pemerintahan ?
c.       Apa hubungan seni dalam ilmu pemerintahan atau state of the art dari ilmu pemerintahan ?

3.      Tujuan
a.       Untuk menjelaskan arti dari seni.
b.      Untuk mengetahui dan memahami arti dari ilmu pemerintahan.
c.       Untuk mengetahui dan memahami hubungan seni di dalam ilmu pemerintahan atau state of the art dari ilmu pemerintahan.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Seni
Seni dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki tiga arti yaitu yang pertama, keahlian dalam membuat karya yang bermutu (dilihat dari segi kehalusan dan keindahannya). Kedua, karya yang diciptakan dengan keahlian yang luar biasa seperti tari, lukisan dan ukiran. Ketiga, kesanggupan akal untuk menciptakan sesuatu yang bernilai tinggi atau luar biasa.
Sedangkan seni menurut Aristoteles adalah bahwa seni harus dinilai sebagai suatu tiruan, yaitu tiruan dunia alamiah dan dunia manusia. Berbeda dengan Plato, Aristoteles tidak memaksudkan untuk sekadar “tiruan belaka” tetapi menurutnya seni harus memiliki keunggulan “falsafi” yaitu seni yang bersifat dan bernada “universal”.
Sebuah seni biasanya sudah ada sejak seorang manusia dilahirkan atau bisa disebut sebagai bakat alamiah yang dimiliki seseorang. Artinya adanya suatu bakat tersebut merupakan sebuah karunia dari Allah, namun seni juga dapat dibentuk dari lingkungan dalam kehidupan sehari hari seperti melalui lingkungan keluarga, pendidikan, agama, pergaulan, pengalaman dan kompetisi yang dapat memunculkan ide kreatifitas diri seseorang.
Jadi dari beberapa pengertian seni diatas dapat disimpulkan bahwa seni merupakan suatu wadah atau media untuk mengekspresikan diri dengan keahlian seseorang dimana keahlian tersebut merupakan bakat dan anugrah dari Allah sehingga dapat menciptakan suatu karya yang bernilai.

2.      Pengertian Ilmu Pemerintah
Sondang Siagian mendefinisikan ilmu sebagai suatu objek ilmiah yang memiliki sekelompok prinsip, dalil dan rumus melalui percobaan yang sistematis  yang dilakukan secara berulang kali, telah teruji kebenarannya, prinsip-prinsip, dalil-dalil, rumus-rumus yang mana dapat diajarkan dan dipelajari. Sedangkan menurut Soejono Soekanto ilmu adalah suatu pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan yang mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya. Oleh sebab itu ilmu memiliki syarat-syarat sebagaimana seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirdjo bahwa ilmu harus memiliki objek, terminologi, metodologi, filosofis dan teori yang khas. Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu adalah sebuah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan secara mendalam.
Secara etimologi pemerintah dapat diartikan sebagai berikut yaitu; Pertama, perintah yang berarti melakukan pekerjaan menyuruh yang terdiri dari dua unsur yaitu rakyat dan pemerintah yang keduanya saling berhubungan. Kedua, setelah ditambah awalan “pe-” menjadi pemerintah yang berarti badan atau organisasi yang mengurus. Dan yang Ketiga, setelah ditambah akhiran “-an” menjadi pemerintahan yang berarti perbuatan, cara atau perihal. Dalam kepustakaan Inggris dijumpai perkataan Government yang sering diartikan sebagai pemerintah atau pemerintahan. C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, menyatakan pemerintahan adalah organisasi tertinggi, sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian.
Jadi ilmu pemerintahan menurut U. Rosenthal (1978) adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukkan cara kerja ke dalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum. Sebagaimana yang dikemukakan oleh H. A. Brasz (1975) bahwa ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan secara baik ke dalam maupun ke luar terhadap warganya.
Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu pemerintahan merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang mempelajari cara lembaga pemerintahan bekerja seperti mengoordinasi dan memimpin yang kemudian dilakukan oleh sekelompok orang-orang tertentu.

3.      Hubungan seni dalam ilmu pemerintahan atau State Of The Art dari ilmu pemerintahan
a.       Seni Seorang Birokrat Pemerintahan
Seni dapat diartikan sebagai suatu proses, dalam hal ini seni berkaitan dengan ilmu pemerintahan yang artinya suatu proses dalam diri seorang birokrat pemerintahan atau pejabat pemerintah dalam membuat sebuah reputasi melalui keahliannya. Untuk menilai suatu seni estetika dari seorang birokrat pemerintahan dapat dilihat dari cipta, rasa dan karsanya atau yang biasa disebut dengan EQ (Emotional Question) dan yang kemudian Emotional Question tersebut akan dipilah-pilah lagi. Art is personal creative power plus skill in performance (Terry, 1964). Yang artinya seni adalah kekuatan pribadi dari seseorang yang mempunyai kreatifitas ditambah dengan keahlian yang bersangkutan dalam menampilkan pekerjaannya.
Mengkaji seni dari seorang birokrat pemerintahan secara filosofis, artinya mendalami bagaimana seseorang dari birokrat pemerintahan tersebut melalui keahliannya mampu menyelenggarakan, menciptakan, mengkarsakan dan merasakannya secara indah. Seperti membuat atau menciptakan sesuatu yang berpengaruh dan dapat dinikmati orang lain dengan memnyampaikan kehalusan, keidahan dan bentuk yang menggugah sehingga tercapai penyelenggaraan seni yang berguna.
Jadi seni pemerintahan merupakan suatu profesi dari seorang aparat pemerintahan yang memiliki keahlian dalam pekerjaannya, karyanya dan ciptaanya untuk membuat suatu reputasi dalam dirinya.

b.      Seni Kepamongprajaan Pemerintahan
Melalui rasa, cipta dan karsa atau Emotional Question, seorang birokrat pemerintahan atau apparat pemerintahan merupakan seni kepamongprajaan yaitu berusaha untuk menemukan keindahan sesuai selera masing-masing dalam diri birokrat. Hal inilah yang menimbulkan estetika atau suatu keindahan yang menjadikan seseorang tersebut menjadi seorang seniman atau pencipta seni terutama dalam hal pemerintahan yang melalui kemampuannya dapat membedakan antara yang indah, bagus, elok dan yang jelek.
Estetika berasal dari Bahasa Yunani yaitu Aistheis yang berarti pengamatan. Dalam hal ini estetika merupakan suatu rasa yang mencakup tentang penyerapan perhatian dalam pengalaman persepsi. Seperti sejauh manakah seorang pemimpin mampu untuk menimbulkan daya pendengarannya, daya pandangannya terhadap sesuatu, maka sejauh itulah rasa seni, cipta rasa dan karsa yang dimiliki seorang pemimpin tersebut.
Jadi dengan demikian seni kepamongprajaan pemerintahan merupakan suatu jonsep estetika dimana konsep tersebut bersifat abstrak karena tidak dapat dikomunikasikan sebelum diberi bentuk.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa state of the art dari ilmu pemerintahan diartikan sebagai suatu proses, dalam hal ini seni sangat berkairan dengan ilmu pemerintahan yang artinya suatu proses dalam diri seorang birokrat pemerintahan atau pejabat pemerintah dalam membuat sebuah reputasi melalui keahliannya dan kreatifitas yang dimiliki untuk menyelenggarakan, menciptakan dan mengarahkan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang kemudian sebagai perwujudannya dapat dinikmati oleh orang lain.




REFERENSI
Syafiie, Kencana Inu.2016.Ilmu Pemerintahan.Jakarta: Bumi Aksara
Labolo, M., Rowasiu, H. & Kawuryan, M.W.2015.Dialektika Ilmu Pemerintahan.Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia
Eprints.walisongo.ac.id

Sistem Konstitusi Indonesia


TUGAS INDIVIDU
SISTEM KONSTITUSI INDONESIA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Konstitusi Indonesia
Dosen pengampu : Muhammad Zuhdan, S.IP,M.A.






Disusun Oleh :
Aprilia Anisa Putri
19.94.0121


Program Studi Ilmu Pemerintahan
UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
TAHUN 2019




1.      Bagaimana penataan kekuasaan atau lembaga negara berdasarkan sistem konstitusi Indonesia?
Ø  Jawab :



Keterangan:
a)      MPR :
·         Anggota DPR dan Anggota DPD dipilih melalui pemilu
·         MPR memiliki beberapa wewenang diantaranya :
1)      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37]
2)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]
b)      Legislatif (DPR) :
·         Memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)]
·         Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum [Pasal 19 (1)]
·         Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang (Pasal 22B)
·         DPR memiliki beberapa fungsi, wewenang dan hak antara lain :
1)      Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)]
2)      Mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)]
3)      Pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)
c)      DPD :
·         Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatnnya, yang syarat-syaratnya dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang [Pasal 22D (4)]
·         Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)]
·         Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)
d)     Eksekutif (Presiden/Wakil Presiden)
·         Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)]
·         Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)]
·         Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 7)
·          Presiden/Wakil Presiden memiliki wewenang, kewajiban dan hak, diantaranya:
1)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]
2)      Berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)]
3)      Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)]
e)      Mahkamah Agung (MA)
·         Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2)]
·         Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)]
·         MA memiliki beberapa kewajiban dan wewenang antara lain :
1)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)]
2)      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (1)]
3)      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)]
f)       Komisi Yudisial (KY)
·         Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela [Pasal 24B (2)]
·         Anggota komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)]
·         Komisi yudisial memiliki wewenang diantaranya:
1)      Mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)]
2)      Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)]
g)      Mahkamah Konstitusi (MK)
·         Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)]
·         Mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)]
·         MK memiliki wewenang dan kewajiban antara lain:
1)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum [Pasal 24C (1)]
2)      Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)]
h)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·         Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)]
·         Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)]
·         Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E (3)]
·         BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)]

2.      Apa kewenangan dan fungsi lembaga kepresidenan berdasarakan konstitusi Indonesia (pasca amandemen ke 4) ?
Ø  Jawab:
Berikut Wewenang, Kewajiban dan Hak lembaga kepresidenan diantaranya:
1)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]
2)      Berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5(1)]
3)      Menetapkan peraturan-peraturannya di dalam pemerintahan [pasal 5 (2)]
4)      Memegang teguh UUD dan menjalankan segalanya di dalam UU dan aturan dengan lurus dan serta pembaktian terhadap Nusa dan Bangsa [pasal 9(1)]
5)      Memegang kekuasaan tertinggi, atas  Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan  Udara (Pasal 10)
6)      Menyatakan Peperangan, Membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)]
7)      Membuat perjanjian Internasional lainya... dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)]
8)      Mengungkapkan adanya keadaan bahaya (pasal 12)
9)      Pengangkatan Duta dan Konsul [Pasal13(1)]. Dalam pengankatan Duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR[Pasal 13(2)]
10)   Penerimaan penempatan posisi Duta Negara Lain dengan memperhatikan Pertimbangan DPR [Pasal 13(3)]
11)   Memberikan grasi dan kerehabilitasian dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)]
12)   Memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14(2)]
13)   Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain, tanda kehormatan yang di atur dengan UU (Pasal 15)
14)   Membentuk suatu dewan pertimbangan yan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal16)
15)   Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri-menteri [Pasal 17(2)]
16)   Pembahasan dan Pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20(2)] serta Pengesahan RUU [Pasal 20 (4)]
17)   Hak menetapkan Peraturan-Peraturan Pemerintahan sebagai pengganti UU dalam kepentingan yang memaksa [Pasal22 (1)]
18)  Pengaajuan RUU APBN untuk di bahas bersama DPR Dengan memperhatikan         pertimbangan DPD [Pasal 23(2)]
19)  Peresmian anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)]
20)  Penetapan Hakim Agung dari calon yang di usulkan oleh KY dan disetujui oleh DPR [Pasal24A (3)]
21)  Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)]
22)  Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi[Pasal 24C (3)]

3.      Apa fungsi dan Kewenangan MPR berdasarkan Konstitusi Indonesia ?
Ø  Jawab :
·         Wewenang Sebelum Amandemen, diantaranya:
1)      Menetapkan dan mengubah UUD 1945
2)      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
3)      Memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
4)      Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lainnya
5)      Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap putusan MPR
6)      Meminta pertanggungjawaban kepada Presiden.
·         Wewenang Sesudah Amandemen, antara lain:
1)      Mengubah dan menetapakan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1) dan pasal 37]
2)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (3)]
4)      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatanya
[Pasal 8 ayat (3)]


4.      Apa fungsi dan kewenangan dari DPD berdasarkan konstitusi Indonesia ?
Ø  Jawab:
Berikut kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, diantaranya:
1)      DPD dapat mengajukan, ikut membahas dan dapat melakukan pengawasan terhadap RUU yang berkaitan dengan; Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
2)      DPD dapat mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3)      DPD dapat memberi pertimbangan dan dapat melakukan pengawasan terhadap RUU yang berkaitan dengan; RAPBN, Pajak, Pendidikan dan Agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaaan undang-undang yang hasilnya di sampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4)      DPD dapat memberi pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan Pemilihan anggota BPK.
5)      DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk di jadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

5.      Apa perbedaan anatara DPR, MPR dengan DPD ?
Ø  Jawab:
·         DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga yang berfungsi sebagai legislator di level Pemerintahan Pusat Negara Indonesia. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B). Tugas utama mereka dibagi menjadi 3 fungsi yaitu;
a)      Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat Undang-Undang. Dari mulai Rancangan Undang-Undang hingga menjadi Undang-Undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan bersama yang selanjutnya Undang-Undang tersebut harus dilaksanakan oleh Presiden, Wakil Presiden dan Menteri kabinet lainnya (eksekutif).
b)      Fungsi Anggaran, yaitu DPR dapat membahas, memberikan usulan, menyetujui, ataupun menolak RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh presiden. Yang kemudian jika disetujui maka RAPBN akan menjadi APBN yang dijalankan Pemerintah, namun jika tidak disetujui maka APBN tahun lalu bisa digunakan kembali.
c)      Fungsi Pengawasan, yaitu DPR sebagai badan legislatif berfungsi mengawasi badan eksekutif dalam menegakkan UU dan APBN yang telah disahkan dan berlaku.
·         MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Indonesia. Anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemili. Tugasnya mengubah dan menetapkan Undang-Undang, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, dan menunjuk presiden atau wakil presiden baru dari rekomendasi partai politik pemenang pemilu jika presiden atau wakil presiden yang lama mangkat, diberhentikan, atau tidak bisa lagi menjabat karena alasan tertentu.
·         DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dengan jumlah yang sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR serta dipilih melalui pemilu. Tugas DPD yaitu mengurus soal otonom daerah, hubungan daerah dan pemerintahan pusat, permasalahan daerah di wilayah perbatasan, serta penggabungan atau pemisahan daerah.


6.      Apa fungsi dan kewenangan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan konstitusi Indonesia?
Ø  Jawab:
·         Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Fungsi Peradilan
a)      Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b)      Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
c)      hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang
2)      Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar.
3)      Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang
4)      Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
5)      Fungsi Administratif
 Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
6)      Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
·         Kewajiban dan Wewenang MA:
a)      Berwenang mengadili pada tingkat kasaasi, menguji peraturan perundang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang ,dan mempunyai wewenang lainya yang di berikan oleh undang-undang [pasal24A(1)]
b)      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal24C(3)]
c)      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi[Pasal 14(1)]

7.      Apakah fungsi dan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi?
Ø  Jawab:
·         Fungsi Mahkamah Konstitusi:
a)      Sebagai Penafsir Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat mengutarakan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan melengkapi, atau bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika unda-undang yang baru tersebut melanggar hukum konstitusi.
b)      Sebagai Penjaga Hak Asasi Manusia
Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat yang tidak dapat diganggu gugat, dalam hal ini tugas dan fungsi komnas HAM di indonesia tentu terlibat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka Mahkamah Konstitusi dapat ikut campur memecahkan masalah tersebut.
c)      Sebagai Pegawai Konstitusi
Berfungsi untuk menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan yang perduli akan hukum konstitusi dalam negara.
d)     Sebagai Penegak Demokrasi
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penegak demokrasi yang bertugas menjaga terciptanya pemilihan umum yang adil dan jujur serta mengurangi bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat melalui kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

·         Kewenangan MK
1)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifaat final untuk menguji undang-undaang terhadap udang-undang Dasar memutus  sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh undang-undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)]
2)      Wajib memberikan putusan atas pendapat dewaan perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasaal 24C (2)]


8.      Apa fungsi dan kewenangan dari Komisi Yudisial (KY)?
Ø  Jawab:
Fungsi dan Wewenang Komisi Yudisial (KY) antara lain:
1)      Mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasaal 24B(1)]
2)      Mempunyai wewenangn lain dalam rangka menjaaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim 24B(1)]

9.      Apa perbedaan fungsi dan kewenangan dari MA, MK dan KY?
Ø  Jawab:
Perbedaannya antara lain :
v  Mahkamah Agung ( MA )
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU.
v  Mahkamah Konstitusi ( MK)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusanya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
v  Komisi Yudisial ( KY )
Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hukum.

State Of The Art Ilmu Pemerintahan

  STATE OF THE ART DARI ILMU PEMERINTAHAN Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik dan Pemerintahan Dosen pengampu : Ha...