TUGAS
INDIVIDU
SISTEM
KONSTITUSI INDONESIA
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Konstitusi Indonesia
Dosen
pengampu : Muhammad Zuhdan, S.IP,M.A.
Disusun
Oleh :
Aprilia
Anisa Putri
19.94.0121
Program
Studi Ilmu Pemerintahan
UNIVERSITAS
AMIKOM YOGYAKARTA
TAHUN
2019
1. Bagaimana
penataan kekuasaan atau lembaga negara berdasarkan sistem konstitusi Indonesia?
Ø Jawab
:
Keterangan:
a) MPR
:
·
Anggota DPR dan Anggota DPD dipilih
melalui pemilu
·
MPR memiliki beberapa wewenang diantaranya
:
1) Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37]
2) Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3) Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar [Pasal 3 ayat (3)]
b) Legislatif
(DPR) :
·
Memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)]
·
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum
[Pasal 19 (1)]
·
Anggota DPR dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang
(Pasal 22B)
·
DPR memiliki beberapa fungsi, wewenang dan
hak antara lain :
1) Memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)]
2) Mempunyai
hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)]
3) Pengajuan
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)
c) DPD
:
·
Anggota DPD dapat diberhentikan dari
jabatnnya, yang syarat-syaratnya dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang
[Pasal 22D (4)]
·
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilu [Pasal 22C (1)]
·
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR
[Pasal 22C (2)
d) Eksekutif
(Presiden/Wakil Presiden)
·
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)]
·
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)]
·
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 7)
·
Presiden/Wakil Presiden memiliki wewenang, kewajiban
dan hak, diantaranya:
1) Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]
2) Berhak
mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)]
3) Menetapkan
peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)]
e) Mahkamah
Agung (MA)
·
Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang
hukum [Pasal 24A (2)]
·
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden [Pasal 24A (3)]
·
MA memiliki beberapa kewajiban dan
wewenang antara lain :
1) Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang [Pasal 24A (1)]
2) Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (1)]
3) Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)]
f) Komisi
Yudisial (KY)
·
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan
dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela [Pasal 24B (2)]
·
Anggota komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)]
·
Komisi yudisial memiliki wewenang
diantaranya:
1) Mengusulkan
pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)]
2) Mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)]
g) Mahkamah
Konstitusi (MK)
·
Hakim konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)]
·
Mempunyai Sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)]
·
MK memiliki wewenang dan kewajiban antara
lain:
1) Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
pemilihan umum [Pasal 24C (1)]
2) Wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
[Pasal 24C (2)]
h) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)]
·
Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E
(2)]
·
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E
(3)]
·
BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)]
2. Apa kewenangan dan fungsi lembaga kepresidenan
berdasarakan konstitusi Indonesia (pasca amandemen ke 4) ?
Ø Jawab:
Berikut Wewenang, Kewajiban dan Hak lembaga
kepresidenan diantaranya:
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]
2)
Berhak
mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5(1)]
3)
Menetapkan
peraturan-peraturannya di dalam pemerintahan [pasal 5 (2)]
4)
Memegang
teguh UUD dan menjalankan segalanya di dalam UU dan aturan dengan lurus dan
serta pembaktian terhadap Nusa dan Bangsa [pasal 9(1)]
5)
Memegang
kekuasaan tertinggi, atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal
10)
6)
Menyatakan
Peperangan, Membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)]
7)
Membuat
perjanjian Internasional lainya... dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)]
8)
Mengungkapkan adanya keadaan bahaya (pasal 12)
9)
Pengangkatan Duta dan Konsul [Pasal13(1)]. Dalam pengankatan
Duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR[Pasal 13(2)]
10) Penerimaan
penempatan posisi Duta Negara
Lain dengan memperhatikan Pertimbangan DPR [Pasal 13(3)]
11) Memberikan grasi dan
kerehabilitasian dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)]
12) Memberi Amnesti
dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14(2)]
13) Memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain, tanda kehormatan yang di atur dengan UU (Pasal 15)
14) Membentuk suatu
dewan pertimbangan yan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden (Pasal16)
15) Pengangkatan dan
Pemberhentian Menteri-menteri [Pasal 17(2)]
16) Pembahasan dan
Pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20(2)] serta Pengesahan RUU [Pasal 20 (4)]
17) Hak menetapkan
Peraturan-Peraturan Pemerintahan sebagai pengganti UU dalam kepentingan yang
memaksa [Pasal22 (1)]
18) Pengaajuan RUU APBN untuk di bahas bersama DPR Dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
[Pasal 23(2)]
19) Peresmian anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)]
20) Penetapan Hakim Agung dari calon yang di usulkan oleh KY
dan disetujui oleh DPR [Pasal24A (3)]
21) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan
DPR [Pasal 24B (3)]
22) Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan
sembilan orang anggota hakim konstitusi[Pasal 24C (3)]
3.
Apa
fungsi dan Kewenangan MPR berdasarkan Konstitusi Indonesia ?
Ø
Jawab :
·
Wewenang Sebelum Amandemen, diantaranya:
1)
Menetapkan dan mengubah UUD 1945
2)
Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
3)
Memilih dan memberhentikan Presiden dan
Wakil Presiden
4)
Membuat putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lainnya
5)
Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap
putusan MPR
6)
Meminta pertanggungjawaban kepada
Presiden.
·
Wewenang Sesudah Amandemen, antara lain:
1)
Mengubah
dan menetapakan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1) dan pasal 37]
2)
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3)
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut Undang-Undang
Dasar [Pasal 3 Ayat (3)]
4)
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil presiden
[Pasal 8 ayat (2)]
5)
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatanya
[Pasal 8 ayat (3)]
4.
Apa
fungsi dan kewenangan dari DPD berdasarkan konstitusi Indonesia ?
Ø
Jawab:
Berikut kewenangan Dewan Perwakilan
Daerah, diantaranya:
1) DPD
dapat mengajukan, ikut membahas dan dapat melakukan pengawasan terhadap RUU
yang berkaitan dengan; Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, Pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya.
2) DPD
dapat mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
3) DPD
dapat memberi pertimbangan dan dapat melakukan pengawasan terhadap RUU yang
berkaitan dengan; RAPBN, Pajak, Pendidikan dan Agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas
pelaksanaaan undang-undang yang hasilnya di sampaikan kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4) DPD
dapat memberi pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan Pemilihan anggota
BPK.
5)
DPD
menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk di jadikan bahan
membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
5.
Apa
perbedaan anatara DPR, MPR dengan DPD ?
Ø
Jawab:
·
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan
Rakyat. DPR merupakan lembaga yang berfungsi sebagai legislator di level
Pemerintahan Pusat Negara Indonesia. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
dan anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B). Tugas utama mereka dibagi
menjadi 3 fungsi yaitu;
a)
Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk
membuat Undang-Undang. Dari mulai Rancangan Undang-Undang hingga menjadi
Undang-Undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan
bersama yang selanjutnya Undang-Undang tersebut harus dilaksanakan oleh
Presiden, Wakil Presiden dan Menteri kabinet lainnya (eksekutif).
b) Fungsi
Anggaran, yaitu DPR dapat membahas, memberikan usulan, menyetujui, ataupun
menolak RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan
oleh presiden. Yang kemudian jika disetujui maka RAPBN akan menjadi APBN yang
dijalankan Pemerintah, namun jika tidak disetujui maka APBN tahun lalu bisa
digunakan kembali.
c) Fungsi
Pengawasan, yaitu DPR sebagai badan legislatif berfungsi mengawasi badan
eksekutif dalam menegakkan UU dan APBN yang telah disahkan dan berlaku.
·
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan
Indonesia. Anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD yang dipilih
melalui Pemili. Tugasnya mengubah dan menetapkan Undang-Undang, melantik
presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, dan
menunjuk presiden atau wakil presiden baru dari rekomendasi partai politik
pemenang pemilu jika presiden atau wakil presiden yang lama mangkat,
diberhentikan, atau tidak bisa lagi menjabat karena alasan tertentu.
·
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dengan jumlah yang sama dan jumlah
seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR serta dipilih
melalui pemilu. Tugas DPD yaitu mengurus soal otonom daerah, hubungan daerah dan pemerintahan pusat, permasalahan daerah di wilayah
perbatasan, serta
penggabungan atau pemisahan daerah.
6. Apa fungsi dan kewenangan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan konstitusi Indonesia?
Ø Jawab:
·
Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai
berikut:
1) Fungsi
Peradilan
a) Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam
penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar
semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b) Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat
pertama dan terakhir
c) hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil
peraturan perundangan dibawah Undang-undang
2) Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya
peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang
dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar.
3) Fungsi
Mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang
4) Fungsi
Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
5) Fungsi Administratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal
10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative
dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang
bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
6) Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
·
Kewajiban dan Wewenang MA:
a)
Berwenang
mengadili pada tingkat kasaasi, menguji peraturan perundang-undang di bawah
undang-undang terhadap undang-undang ,dan mempunyai wewenang lainya yang di
berikan oleh undang-undang [pasal24A(1)]
b)
Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal24C(3)]
c)
Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi[Pasal 14(1)]
7. Apakah fungsi dan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi?
Ø Jawab:
·
Fungsi Mahkamah Konstitusi:
a) Sebagai
Penafsir Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan kewenangannya
dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat mengutarakan makna
kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan melengkapi, atau bahkan membatalkan
sebuah undang-undang jika unda-undang yang baru tersebut melanggar hukum
konstitusi.
b) Sebagai Penjaga Hak Asasi Manusia
Konstitusi menjamin hak-hak
tertentu milik rakyat yang tidak dapat diganggu gugat, dalam hal ini tugas dan fungsi komnas HAM di indonesia tentu terlibat.
Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai
konstitusi maka Mahkamah Konstitusi dapat ikut campur memecahkan masalah
tersebut.
c) Sebagai
Pegawai Konstitusi
Berfungsi untuk menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat
yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta
kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan yang perduli akan hukum konstitusi
dalam negara.
d) Sebagai
Penegak Demokrasi
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penegak demokrasi yang
bertugas menjaga terciptanya pemilihan umum yang adil dan jujur serta
mengurangi bahaya akibat jika tidak adanya keadilan
dalam masyarakat melalui kewenangan
untuk mengadili sengketa pemilu.
·
Kewenangan
MK
1)
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifaat final
untuk menguji undang-undaang terhadap udang-undang Dasar memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya di berikan oleh undang-undang Dasar, memutuskan pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)]
2)
Wajib
memberikan putusan atas pendapat dewaan perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar
[Pasaal 24C (2)]
8.
Apa
fungsi dan kewenangan dari Komisi Yudisial (KY)?
Ø
Jawab:
Fungsi
dan Wewenang Komisi Yudisial (KY) antara lain:
1)
Mengusulkan
pengangkatan hakim agung [Pasaal 24B(1)]
2)
Mempunyai
wewenangn lain dalam rangka menjaaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran
martabat,serta perilaku hakim 24B(1)]
9.
Apa
perbedaan fungsi dan kewenangan dari MA, MK dan KY?
Ø
Jawab:
Perbedaannya antara lain :
v
Mahkamah
Agung ( MA )
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU.
v
Mahkamah
Konstitusi ( MK)
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusanya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD.
v
Komisi
Yudisial ( KY )
Berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hukum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar